Senin, 19 Desember 2011

puisi ucapan untuk ibu

Puisi Ucapan Selamat Hari Ibu. Puisi Hari Ibu kali akan saya persembahkan buat anda semua yang akan memperingati hari ibu pada tanggal 22 desember nanti di mana dalam puisi ini berisi ungkapan kasih sayang kepada ibu di mana ibu merupakan orang tua yang memberikan kasih sayang tiada henti kepada kita.
Puisi Hari Ibu
Di hari ibu nanti tentunya temen-temen sudah mempersiapkan sesuatu di hari terindah buat sang ibu, tidak hanya kado maupun hadiah saja yang dapat membalas kasih sayang seorang ibu. Doa juga sangat penting sekali untuk mendoakan ibu agar di beri kesehatan, umur panjang dan kebahagian selalu. Nah disini bloggersimo ingin juga memperingati hari ibu nanti dengan memberikan beberapa puisi hari ibu sabagai ucapan selamat hari ibu.


Pahlawan sepanjang masa

masih ku pandang kini senyum indah darinya.
sungguh ku tak ingin lagi melihat tangisanya hanya karena derita.
tiap tetes peluh yang ia alirkan
tiap tetes darah perjuangannya
yang membawaku mengenal dunia fana ini.
takkan pernah ku lupa
hingga akhir nafas ini,
yahh, aku masih mau teru bersamanya
tentunya dalam keadaan berjaya…
Rindu Bunda
membuyar,
raut lelah pada senyuman bunda
tertatih
menanti sang buah hati berkelana
mengapa memberat tanya pada senyumnya
dan
waktu jua yang melumat egonya
meski tak merasa dekapnya
senyumnya tlah berkaca
menilai kehadiran buah hatinya yang terluka
kasihnya memang sepanjang masa
Sepenggal Pesan Buat Ibu
Untuk Ibu yang sekarang di Arab saudi
Saat kau pulang nanti
bunga bunga berbaris rapi
menghafal bau keringatmu
membaca coret baktimu
Saat kau pulang nanti
tak ku biarkan kau sendiri
berhentilah meninggalkan negri
kini ku siap untuk mengganti
saat kau pulang nanti
kan ku buat kau sewangi melati
meski kini kita merasa sepi
namun cintamu abadi
Untuk Ibu
Ibu…?
Esok, mentari menerang
langkahmu tak kunjung
Berhenti berjuang
Saat tangismu hadirkanku dalam terang
Untuk berikan senyuman dalam kesucian
Ibu…?
Tetaplah dekaplah aku
Dalam kehangatan
Saat kau basuh keningku
Dengan belaian kasih sayang
Tumpahan darah kau basuh dengan tenang
Demi aku hadir tertangis riang
Ibu…?
Kau relakan sesuap nasi
Meski tubuhmu sedang tergoncang
Untuk anakmu dalam lindungan
Ibu…?
Tiap malam tak henti
Doa kau lantunkan
Untuk keberhasila
Ibu

Kamis, 15 Desember 2011

tindakan kriminal


  Drs. M. Kemal Dermawan, M.Si.
TINJAUAN MATA KULIAH

Mata kuliah Teori Kriminologi ini membahas secara umum teori kriminologi di mana konsep-konsepnya relevan untuk menganalisis kejahatan, penjahat, reaksi sosial terhadap kejahatan dan penjahat serta kedudukan korban kejahatan yang sering menjadi masalah sosial di dalam masyarakat. Materi di dalamnya disajikan secara tematis, dalam pengertian bahwa kondisi-kondisi sosial tertentu di dalam masyarakat dihubungan dengan kemungkinan timbulnya kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan. Dalam konteks ini, kondisi-kondisi sosial tadi memang mendukung kemungkinan terjadinya kejahatan. Dengan penyajian secara tematis ini, diharapkan pembaca akan lebih mudah memlih teori yang (akan) diterapkan dalam menganalisis masalah-masalah kejahatan yang terjadi di sekitar kita.
Buku Materi Pokok (BMP) Teori Kriminologi terdiri atas 9 modul. Modul pertama merupakan penjelasan tentang Ruang Lingkup Studi Kriminologi yang mencakup definisi dan pengertian kriminologi, objek studi kriminologi, serta perbedaan fokus perhatian kriminologi dengan bidang ilmu lainnya terhadap kejahatan dan penjahat; keterkaitan kriminologi dengan bidang dan lainnya. Modul kedua memuat uraian tentang Kejahatan serta Arti dan Status Penjahat. Pada bagian ini dibahas konsep-konsep kejahatan yang dilihat secara normatif, sosiologis, dan psikologis. Di sini juga memfokuskan pada penjelasan mengenai kejahatan sebagai hasil interaksi antara individu dan masyarakatnya, menjelaskan pula perbedaan antara kejahatan dan perbuatan amoral, termasuk analisis perubahan-perubahan masyarakat dan kejahatan, relativitas kejahatan; konsep penjahat, serta klasifikasi penjahat. Modul ketiga, membahas tentang Korban Kejahatan. Kategorisasi dan klasifikasi konsep dan definisi dari korban kejahatan sangat membantu dalam memahami terjadinya kejahatan secara mendalam. Kejahatan sebagai sebuah tindakan yang dianggap asosial merupakan perbuatan yang bertentangan dengan berbagai tatanan sosial. Karena sifatnya yang asosial tersebut maka timbullah reaksi masyarakat atas kejahatan. Maka, pada Modul keempat dibahas berbagai Reaksi Sosial terhadap Kejahatan dan Penjahat, yang mencakup pembahasan tentang berbagai reaksi sosial yang timbul, reaksi represif terhadap kejahatan dan penjahatan, berbagai strategi penanggulangan kejahatan, perbedaan antara reaksi repesif dan rekasi preventif, reaksi formal dan informal, serta perbedaan antara penghukuman dan pemasyarakatan. Pada Modul kelima, dibahas penggolongan ajaran-ajaran dalam kriminologi yang berkaitan dengan etiologi kriminal dan perkembangan mashab dalam kriminologi dimulai dari Mashab Klasik hingga Mashab Kritis. Penggolongan ini sangat penting untuk mempermudah pembaca dalam memahami secara menyeluruh terhadap konsep kriminologi dan perkembangannya. Ekologi perkotaan adalah studi tentang bagaimana hubungan antar manusia dipengaruhi oleh lingkungan sosial tertentu di mana kejahatan adalah salah satu aspek dari ekologi perkotaan. Premis sentral dari Modul keenam adalah kejahatan yang dijumpai dalam struktur sosial dan struktur fisik dari suatu lingkungan di mana lingkungan dapat memicu timbulnya kejahatan. Dengan mempelajari modul keenam ini, pembaca dapat melihat keterkaitan antara lingkungan sosial dengan kejahatan, memahami pola kota berdasarkan pada zona kosentrasi dalam kaitannya dengan diorganisasi sosial dan kejahatan, karakteristik kejahatan di perkotaan, serta proses viktimisasi yang terkait dengan aktivitas rutin. Kejahatan sebagai akibat dari disorganisasi sosial, mengungkapkan bahwa struktur sosial memiliki kontribusi terhadap timbulnya kejahatan. Struktur sosial tertentu dapat merupakan prevalensi terjadinya kejahatan. Modul ketujuh, membahas berbagai teori yang terkait dengan korelasi antara struktur sosial dengan timbulnya kejahatan. Di sini, teori Anomie, teori Frustrasi Status dan Formasi Reaksi, serta teori Struktur Kesempatan Berbeda merupakan bahasan utama. Kemudian, pada Modul kedelapan dibahas peran dari proses sosial berkaitan dengan timbulnya kejahatan. Di sini, dibahas mengenai Teori Differential Association dari Sutherland, Teori Kontrol Sosial, Teori Containment dari Walter Reckless, Teori Social Bond dari Travis Hirschi dan Labeling atau Interaksionisme. Padamodul terakhir, yaitu Modul kesembilan, dibahas mengenai kejahatan yang merupakan produk dari konflik sosial di mana kejahatan dilihat dari Perspektif Konflik dan Fungsional, diantaranya Konflik Norma Tingkah Laku, Konflik Kelompok Kepentingan, dan Konflik Otoritas. Timbulnya kejahatan juga dianalisis berdasar Teori Realitas Sosial, Teori Social Complexity And Crime, Teori Class and Economic of Crimen, serta Teori The New Criminology.

Selamat belajar!



MODUL 1 Ruang Lingkup Studi Kriminologi
Kegiatan Belajar 1 :
Pengertian Krimonologi dan Objek Studi Krimonologi
Masih banyak perbedaan pendapat tentang batasan dan lingkup kriminologi. Namun demikian jika kita cermati berbagai definisi yang diberikan oleh banyak sarjana, kita dapat memberikan batasan tentang kriminologi baik secara sempit maupun secara luas. Batasan kriminologi secara sempit adalah ilmu pengetahuan yang mencoba menerangkan kejahatan dan memahami mengapa seseorang melakukan kejahatan.
Secara luas, kriminologi diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang mencakup semua materi pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan konsep kejahatan serta bagaimana pencegahan kejahatandilakukan, termasuk di dalamnya pemahaman tentang pidana atau hukuman.
Bidang ilmu yang menjadi fokus kriminologi dan objek studi kriminologi, mencakup:
Sosiologi Hukum yang lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni kejahatan, dengan mempelajari hal-hal yang terkait dengan kondisi terbentuknya Hukum Pidana, peranan hukum dalam mewujudkan nilai-nilai sosial, serta kondisi empiris perkembangan hukum.
Etiologi Kriminal lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni penjahat, yaitu mempelajari alasan seseorang melanggar Hukum (Pidana), atau melakukan tindak kejahatan sementara orang lainnya tidak melakukannya. Kita harus mempertimbangkannya dari berbagai faktor (Multiple Factors), tidak lagi hanya faktor hukum atau Legal saja (Single Factor).
Penologi lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni reaksi Sosial, dengan mempelajari hal-hal yang terkait dengan berkembangnya hukuman, arti dan manfaatnya yang berhubungan dengan “control of crime”.
Viktimologi yang lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni korban kejahatan, dengan mempelajari hal-hal yang terkait dengan kedudukan korban dalam kejahatan, interaksi yang terjadi antara korban dan penjahat, tanggung jawab korban pada saat sebelum dan selama kejahatan terjadi.





Kegiatan Belajar 2 :
Keterkaitan Krimonologi Dengan Bidang Studi Lain
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mencoba menjelaskan masalah-masalah yang terkait dengan kejahatan dan penjahat, dalam perkembangannya, tidak terlepas dari berbagai bidang studi yang juga berorientasi pada eksistensi hubungan sosial dan produk yang dihasilkan dari hubungan sosial yang ada., seperti antropologi, sosiologi, psikologi kriminalistrik serta ilmu hukum pidana. Semakin kompleks pusat perhatian kriminologi maka semakin bermanfaat pula pemahaman-pemahaman dari berbagai bidang ilmu dalam hal menyumbangkan ke arah penjelasan yang lebih komprensif yang merupakan tugas dari kriminologi tersebut, karena sifatnya yang multidisipliner, perkembangan teori dan metodologi pada disiplin ilmu yang lain sangat berpengaruh terhadap perkembangan kriminologi dalam menganalisis kejahatan.





MODUL 2 Kejahatan serta Arti dan Status Penjahat
Kegiatan Belajar 1 :
Definisi Kejahatan
 Kejahatan, dilihat dari sudut pandang pendekatan legal diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau Undang-undang yang berlaku di masyarakat. Pada hakikatnya, suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau Undang-undang yang berlaku dalam suatu masyarakat adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan masyarakat yang bersangkutan. Mengapa demikian? Kita harus sadari bahwa eksistensi suatu hukum di dalam masyarakat merupakan pengejawantahan dari tuntutan masyarakat agar jalannya kehidupan bersama menjadi baik dan tertib. Dengan dilanggarnya fondasi ketertiban masyarakat tersebut maka tentunya perbuatan tersebut adalah jahat.
  Pernyataan bahwa tidak akan ada kejahatan apabila tidak ada hukum (undang-undang) pidana dan bahwa kita akan dapat menghilangkan seluruh kejahatan hanya dengan menghapuskan
semua hukum (undang-undang) pidana adalah logomachy. Memang benar bahwa andaikata undang-undang terhadap pencurian ditarik kembali, maka mencuri itu tidak akan merupakan kejahatan, meskipun ia bersifat menyerang atau merugikan dan masyarakat umum akan memberikan reaksi terhadapnya. Sebutan kepada perilaku itu mungkin akan berubah tetapi perilaku dan perlawanan masyarakat terhadap perilaku tersebut hakikatnya akan tetap sama, sebab “kepentingan-kepentingan masyarakat” yang rusak oleh perilaku itu hakikatnya akan tetap tidak berubah. Karena inilah, maka telah diadakan usaha-usaha untuk merumuskan definisi tentang kejahatan di mana kejahatan merupakan suatu uraian mengenai sifat hakikat perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum. Dalam konteks ini, konsep kejahatan lebih menekankan arti segi sosialnya daripada arti yuridis tentang definisi kejahatan.

Kegiatan Belajar 2 :
Relativisme Kejahatan
Mempelajari kejahatan haruslah menyadari bahwa pengetahuan kita tentang batasan dan kondisi kejahatan di dalam masyarakat mempunyai sifat relatif. Relativisme kejahatan tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek, yakni adanya ketertinggalan hukum karena perubahan nilai sosial dan perkembangan perilaku masyarakat, adanya perbedaan pendekatan tentang kejahatan --di mana di satu sisi memakai pendekatan legal dan di sisi lain memakai pendekatan moral-- serta adanya relativisme dilihat dari sisi kuantitas kejahatan.

Kegiatan Belajar 3 :
Arti dan Status Penjahat
Bukanlah suatu kerja yang sederhana untuk mempelajari “siapa itu penjahat”. Langkah pertama adalah dengan memberi batasan yang sangat sederhana tentang penjahat, yaitu “seseorang yang melakukan kejahatan". Sebelum melangkah lebih jauh, kini kita harus mencermati terlebih dahulu apa itu kejahatan. Kejahatan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh penjahat. Penjahat inilah yang akan kita beri batasannya. Dalam Modul terdahulu kita telah membahas cukup rinci tentang apakah itu kejahatan. Kejahatan dapat didekati dari dua pendekatan utama yakni yuridis dan kriminologis.


Secara yuridis, kejahatan kita artikan sebagai setiap perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana yang berlaku di masyarakat. Sedangkan secara kriminologis, kejahatan bukan saja suatu perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana tetapi lebih luas lagi, yaitu yang mencakup perbuatan yang anti sosial, yang merugikan masyarakat, walaupun perbuatan itu belum atau tidak diatur oleh undang-undang atau hukum pidana.
Dengan melihat batasan kejahatan seperti telah diuraikan di bagian terdahulu maka penjahat adalah seseorang (atau sekelompok orang) yang melakukan perbuatan anti sosial walaupun belum atau tidak diatur oleh undang-undang atau hukum pidana (kriminologis). Dalam arti sempit, penjahat adalah seseorang yang melakukan pelanggaran undang-undang atau hukum pidana, lalu tertangkap, dituntut, dan dibuktikan kesalahannya di depan pengadilan serta kemudian dijatuhi hukuman.


MODUL 3 Korban Kejahatan
Kegiatan Belajar 1 :
Kedudukan Korban dalam
Sistem Peradilan Pidana
Hingga dewasa ini masih belum banyak perhatian dan studi terhadap korban kejahatan. Dalam literatur, perhatian tentang korban mulai berkembang pada akhir tahun 1970-an. Sementara itu perkembangan pemikiran dalam peradilan pidana juga lebih banyak mengedepankan masalah hak-hak pelaku kejahatan
Schafer dalam bukunya Victimology: The Victim and His Criminal mengembangkan konsep yang juga memposisikan korban sebagai pihak yang juga harus menanggung kesalahan dalam konteks terjadinya kejahatan. Banyak viktimisasi yang dilaporkan dan yang tidak dilaporkan. Sangat mudah memahami mengapa para pelacur, homoseksual dan pecandu enggan melaporkan viktimisasi yang dialaminya. Namun, banyak korban dari kejahatan lainnya yang tidak melaporkan kejadian yang menimpa mereka.
Ketika menjadi korban kejahatan, seseorang mengalami krisis dalam hal fisik, finansial, sosial dan psikologis. Berat ringannya krisis tersebut tergantung pada bagian mana dari diri korban yang diserang. Misalnya jika seseorang menjadi korban penjambretan, ia merasa kehilangan simbol dirinya berupa kartu kredit, uang atau kartu identitasnya. Ia juga merasa diserang otoritasnya dan kepercayaannya.
Meluasnya peristiwa viktimisasi, akhirnya, mendorong munculnya “undang-undang tentang hak korban” untuk melindungi korban sebagaimana undang-undang dasar untuk melindungi hak-hak pelaku kejahatan.

Kegiatan Belajar 2 :
Risiko Viktimisasi
Adanya kejahatan di dalam masyarakat antara lain menimbulkan gejala fear of crime dari anggota masyarakat. Fear of Crime sendiri diartikan sebagai kondisi ketakutan dari anggota masyarakat yang potensial menjadi korban kejahatan atau merasa dirinya rentan dalam hal dikenai ancaman kejahatan atau kejahatan. Jadi sebenarnya fear of crime itu sangat perseptual, tergantung bagaimana individu yang bersangkutan mengukur kerentanan dirinya untuk menjadi korban kejahatan.
Analisis risiko menjadi penting dalam memahami hubungan antara pelaku dan korban dalam terjadinya suatu kejahatan. Dalam penilaian risiko dapat digambarkan hubungan antara korban dan gaya hidupnya yang akhirnya membawa pelaku kejahatan kepada korban.
Analisis risiko juga penting dalam hal memahami hubungan antara pelaku dan korban dalam terjadinya suatu kejahatan. Dalam penilaian risiko dapat digambarkan hubungan antara korban dan gaya hidupnya yang akhirnya membawa pelaku kejahatan kepada korban. Namun masalahnya adalah tidak semua pihak yang terviktimisasi menyadari bahwa mereka sebenarnya merupakan korban dari suatu kejahatan.
MODUL 4 Reaksi Sosial terhadap Kejahatan dan Penjahat
Kegiatan Belajar 1 :
Reaksi Represif dan Reaksi Preventif
Reaksi sosial terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan (penjahat), dilihat dari segi pencapaian tujuannya, dapat dibagi menjadi dua, yakni reaksi yang bersifat (represif) dan reaksi yang bersifat (preventif). Karena berbeda tujuannya maka secara operasionalnya pun akan berbeda, khususnya dari metode pelaksanaan dan sifat pelaksanaannya. Secara singkat, pengertian reaksi atau tindak represif adalah tindakan yang dilakukan oleh masyarakat (formal) yang ditujukan untuk menyelesaikan kasus atau peristiwa kejahatan yang telah terjadi, guna memulihkan situasi dengan pertimbangan rasa keadilan dan kebenaran yang dijunjung tinggi.
Sementara itu yang dimaksud dengan reaksi atau tindak (preventif) adalah tindak pencegahan agar kejahatan tidak terjadi. Artinya segala tindak-tindak pengamanan dari ancaman kejahatan adalah prioritas dari reaksi preventif ini.
Menyadari pengalaman-pengalaman waktu lalu bahwa kejahatan adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan masyarakat maka anggota masyarakat berupaya untuk mencegah agar perbuatan tersebut tidak dapat terjadi.

Kegiatan Belajar 2 :
Reaksi Formal dan Reaksi Informal
Reaksi formal terhadap kejahatan adalah reaksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan atas perbuatannya, yakni melanggar hukum pidana, oleh pihak-pihak yang diberi wewenang atau kekuatan hukum untuk melakukan reaksi tersebut.
Sebagai suatu sistem pengendali kejahatan maka secara rinci, tujuan sistem peradilan pidana, dengan demikian, adalah (1) mencegah agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan, (2) menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana, serta (3) mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi kejahatannya.
Kita telah pahami bahwa kejahatan adalah suatu perbuatan yang merugikan masyarakat sehingga terhadapnya diberikan reaksi yang negatif. Kita juga telah pahami bahwa reaksi terhadap kejahatan dan penjahat, dipandang dari segi pelaksanaannya, dapat dibagi menjadi dua yakni reaksi formal – yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan reaksi informal – yang dilakukan bukan oleh aparat penegak hukum tetapi oleh warga masyarakat biasa.
Masyarakat biasa – di samping telah mendelegasikan haknya kepada aparat penegak hukum – berhak saja bereaksi terhadap kejahatan dan penjahat sebatas mereka tidak melanggar peraturan yang ada. Dalam kasanah kriminologi, reaksi informal dari masyarakat itu lebih dikenal sebagai tindak kontrol sosial informal. Studi-studi memperlakukan beberapa aspek dari kontrol sosial informal pada tingkat komunitas ketetanggaan yang digunakan untuk membangun tipologi dari definisi operasional dari kontrol sosial informal. Definisi operasional ditemui dalam dua dimensi, yaitu bentuk dan tempat.



MODUL 5 Mashab dalam Kriminologi
Kegiatan Belajar 1 :
Penggolongan Ajaran tentang Etiologi Kriminal
Dalam studi kriminologi dikenal dua penjelasan dasar tentang kejahatan, yakni penjelasan spristis atau demonologis dan penjelasan naturalis.
Upaya mencari sebab musabab kejahatan pada akhirnya sampai pada pencarian melalui jalan ilmiah. Upaya-upaya ilmiah ini menghasilkan penjelasan-penjelasan yang berbeda-beda, yang demi kepentingan praktis dikelompokkan dalam beberapa tipologi ajaran tentang sebab musabab kejahatan.

Memang penggolongan itu mempermudah cara mempelajari sesuatu pengetahuan, akan tetapi di samping ini ada pula segi-segi negatifnya yakni berupa bahaya-bahaya sebagai berikut:
1. Orang cenderung untuk melebih-lebihkan penggolongan atau perbedaan-perbedaan antara golongan-golongan yang satu dengan golongan yang lain.
2. Dengan penggolongan ini batas-batas antara golongan yang satu dengan golongan yang lain sering dipertajam, sehingga apa yang berada di tengah-tengahnya dimasukan saja ke dalam salah satu golongan.
  3. Penggolongan mereduksikan apa yang tidak cocok
, buta akan realitas yang tidak cocok, dalam arti tidak mau tahu akan realitas-realitas yang tidak cocok. Dengan demikian bila ternyata ada hal-hal/segi-segi yang tidak cocok dengan apa yang telah digariskan oleh penggolongan, maka seringkali hal-hal/segi-segi tersebut dihilangkan saja, dianggap tidak ada.
Kegiatan Belajar 2 :
Mashab Klasik Hingga Kritis
Mashab Klasik sangat kental oleh pemikiran Beccaria yang menghendaki penataan terhadap sistem penghukuman yang ada. Aspek yang menonjol dari mashab ini adalah pemikiran tentang Administration of Justice. Di mana terkandung prinsip dasar yang mengatur penyelenggaraan penjatuhan hukuman.
Pemikiran Administration of Justice dari mashab Klasik sangat mewarnai Undang-undang Pidana Perancis 1791 (Code 1791). Namun pada penerapannya kemudian ditemukan adanya hal-hal yang menyebabkan Code 1791 dirasakan justru melestarikan kesewenang-wenangan penghukuman.
Dalam pemberian hukuman, perhatian dan perlakuan terhadap pelanggar hukum, dalam hal-hal tertentu mendapat perhatian secara lebih individual, seperti usia pelanggar dan kemampuan mental/kejiwaan dihubungkan dengan pertanggungjawaban secara hukum. Namun demikian, menurut prinsip dasarnya, mashab neoklasik dan mashab klasik tidaklah jauh berbeda.
Upaya-upaya pencarian sebab-musabab kejahatan, pada masa-masa berikutnya, mendapat perhatian yang serius dan tidak lepas dari pengaruh revolusi ilmu yang berlangsung di Eropa. Kejahatan tidak lagi dicari akarnya pada konsep yang tidak dapat dijelaskan secara ilmiah, dan harus dicari dengan menggunakan metode ilmiah. Penjelasan tentang sebab musabab kejahatan oleh Mashab Positif dilandasi pemikiran Lombroso, yang mencoba mencari musabab kejahatan dengan memfokuskan pada pendekatan individual.
-sebab
Tidak musabab kejahatan dengan
-berhenti pada upaya menjelaskan sebab pendekatan individual, Mashab Positif juga berusaha menjelaskan sebab-musabab kejahatan berdasarkan pendekatan lingkungan, serta menghubungkan gejala kejahatan dengan kondisi-kondisi ekonomi, hasil belajar sosial, dan dengan konflik budaya.
Dalam perkembangan pemikiran tentang kejahatan, maka muncullah upaya yang mencari musabab kejahatan dalam hubungannya dengan eksistensi hukum. Hal
-sebab ini muncul karena adanya pemikiran bahwa hukumlah yang menentukan keberadaan kejahatan. Aliran pemikiran yang demikian, kemudian, dikenal sebagai Mashab Kritis.



MODUL 6 Lingkungan Sosial dan Kejahatan

Kegiatan Belajar 1 :
Teori Zona Konsentrasi
Park yakin benar bahwa kota dapat digunakan sebagai bahan pustaka untuk mempelajari kejahatan. Karena kota merupakan suatu organisme sosial tempat di mana masyarakat ketetanggaan dapat bertahan. Persoalannya, mengapa kejahatan berkembang dan meluas dalam daerah tertentu sementara di daerah lain kejahatan tidak berkembang. Atas hal ini, Park dan koleganya Burgess merujuk pada konsep zona konsentrasi menurut pekerjaan penduduknya dan karakteristik kelas. Mereka mencermati bagaimana zona perkotaan berubah dari waktu ke waktu dan apa dampak dari proses perubahan tersebut bagi tingkat kejahatan.
Park dan Burgess menunjukkan bahwa zona transisi adalah sumber utama kejahatan perkotaan. Pada zona ini, dapat ditemui tingkat kenakalan remaja yang tinggi dan berbagai masalah sosial lainnya. Memahami bentuk, sifat atau karakter kejahatan perkotaan akan memberi kemungkinan bagi kita untuk mengetahui ciri-ciri kejahatan perkotaan. Atas dasar itu, dapat dirumuskan berbagai kebijakan untuk melakukan pencegahan maupun penaggulangannya.
Sepanjang kejahatan perkotaan diartikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana menurtut perundang-undangan yang berlaku, maka secara umum tidak ada perbedaan yang mendasar antara kejahatan perkotaan dengan kejahatan yang bukan kejahatan perkotaan, atau kejahatan pada umumnya. Pencurian, pembunuhan, penganiayaan, penipuan, penggelapan, perkosaan dapat terjadi di mana saja. Namun harus diakui bahwa ada pula bentuk-bentuk kejahatan tertentu yang hanya mungkin terjadi atau sekurang-kurangnya dipermudah oleh lingkungan perkotaan.
Tanpa mengurangi adanya karakter khas seseorang, secara umum dapat dikatakan bahwa dorongan untuk melakukan kejahatan tidak semata-mata karena memang tersimpan tingkah laku jahat, tetapi juga ada faktor-faktor nilai, keadaan dan lingkungan yang tak jarang justru menjadi faktor yang sangat berperan untuk mempengaruhi seseorang melakukan kejahatan.

Kegiatan Belajar 2 :
Teori Tempat Kejahatan dan Teori Aktivitas Rutin
Hasil pengamatan Shaw, McKay, Stark menunjukkan bahwa kejahatan tidak akan muncul pada setiap masalah sosial yang ada namun kejahatan akan muncul andaikata masalah sosial tertentu mempunyai kekuatan yang mendorong aspek-aspek kriminogen. Teori Stark tentang tempat kejahatan memberi beberapa penjelasan tentang mengapa kejahatan terus berkembang sejalan dengan perubahan/perkembangan di dalam populasi.
Para ahli yang mengkaji tradisi disorganisasi sosial sudah sejak lama memusatkan perhatian pada tiga aspek korelatif kejahatan ekologis, yaitu kemiskinan, heterogenitas kesukuan, dan mobilitas permukiman. Tetapi aspek korelatif tersebut, saat ini, sudah diperluas lagi untuk menguji dampak dari faktor tambahan seperti keluarga, single-parent, urbanisasi, dan kepadatan struktural
Stark memberlakukan lima variabel yang diyakini dapat mempengaruhi tingkat kejahatan di dalam masyarakat, yakni kepadatan, kemiskinan, pemakaian fasilitas secara bersama, pondokan sementara, dan kerusakan yang tidak terpelihara. Variabel tersebut dihubungkan dengan empat variabel lainnya, yakni moral sisnisme di antara warga, kesempatan melakukan kejahatan dan kejahatan yang meningkat, motivasi untuk melakukan kejahatan yang meningkat, dan hilangnya mekanisme kontrol sosial.
Teori Aktivitas Rutin menjelaskan bahwa pola viktimisasi sangat terkait dengan ekologi sosial. Studi yang dilakukan menunjukkan secara jelas hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan sistem penjagaan.


MODUL 7 Struktur Sosial dan Kejahatan
Kegiatan Belajar 1 :
Penjelasan Teori Struktur Sosial Tentang Kejahatan
Di dalam khasanah Kriminologi terdapat sejumlah teori yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok teori yang menjelaskan peranan dari faktor struktur sosial dalam mendukung timbulnya kejahatan, antara lain teori Anomie, teori Frustrasi Status dan Formasi Reaksi, teori Struktur Kesempatan Berbeda dan penjelasan tentang hubungan antara Kondisi Ekonomi dan Kejahatan.
Teori Anomie dari Merton menjelaskan aspek ketiadaan norma dalam masyarakat karena adanya jurang perbedaan yang lebar antara aspirasi dalam bidang ekonomi yang melembaga dalam masyarakat dengan kesempatan-kesempatan yang diberikan oleh struktur sosial kepada warga masyarakatnya untuk mencapai aspirasi tersebut.
Teori Frustrasi Status dan Formasi Reaksi, teori Struktur Kesempatan Berbeda pada dasarnya menjelaskan aspek subkebudayaan yang terdapat dalam kebudayaan induk (dominan) masyarakat tertentu, yang karena muatan nilai dan normanya yang bertentangan dengan kebudayaan induk (dominan) tersebut, dapat menimbulkan suatu pola perilaku kriminal.

Kegiatan Belajar 2 :
Kejahatan Tertentu dalam Konteks Struktur Sosial
Struktur sosial dalam masyarakat dapat menyebabkan munculnya beberapa kejahatan tertentu. kejahatan itu sebenarnya didukung oleh perbedaan struktur sosial itu sendiri. Pemahaman dan persepsi yang salah oleh kelompok tertentu yang berada di dalam struktur sosial dapat menyebabkan dilakukannya perbuatan tertentu yang dapat digolongkan sebagai kejahatan, yang menurut orang yang bersangkutan dimungkinkan dan dibenarkan karena dirinya berada dalam struktur sosial dimaksud. Beberapa kejahatan tersebut antara lain white collar crime dan domestic violence.
Secara harafiah white collar crime diartikan sebagai ‘kejahatan kerah putih’. White collar crime adalah kejahatan yang melibatkan orang yang terhormat dan dihormati serta berstatus sosial tinggi (Sutherland dan Cressey, 1960). Versi lain mengatakan bahwa “kejahatan orang berdasi” adalah penyalahgunaan kepercayaan oleh orang yang pada umumnya dipandang sebagai warga yang jujur dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Domestic Violence atau kekerasan dalam rumah dapat adalah kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Rumah Tangga, dapat diartikan sebagai tempat semua orang yang tinggal di bersama di satu tempat kediaman. Dalam perkembangannya, rumah tangga ini dapat berupa wadah dari suatu kehidupan penghuninya yang bisa saja terdiri dari berbagai status, seperti suami istri, orangtua dan anak; orang yang mempunyai hubungan darah; orang yang bekerja membantu kehidupan rumah tangga, orang lain yang menetap di sebuah rumah tangga; orang yang hidup bersama dengan korban atau mereka yang masih atau pernah tinggal bersama.



Dalam Rumah Tangga, tanpa tahun, tanpa penerbit.

Harkrisnowo, H, Wajah Tindak Kekerasan Pada Perempuan di Indonesia (tinjauan dari segi kriminologi dan hukum), dalam Menuju Kemitraan Pemerintah LSM Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan, hal 29-30, tanpa tahun.

Hayati, E.N (2003). Karakteristik Perempuan Korban Kekerasan, Makalah disusun untuk Pelatihan Konselor yang diadakan oleh Mitra Perempuan, Jakarta, tgl. 4 6 September 2001, Jakarta 13 16 February 2003

Heath, A. (1987). Prinsip Pertukaran Sebagai Suatu Dasar Untuk Penelitian Hukum, dalam Pendekatan Sosiologis terhadap Hukum, ed. Adam Podgorecki & Christopher J. Whelan, PT Bina Aksara, Jakarta.

Heath, A. (1996). Rational Choice Theory and Social Change, Cambridge University Press, 1996. London. England.

Kusumah, M W (1988). Kejahatan dan Penyimpangan (suatu perspektip kriminologi),: Yayasan LBH, Jakarta. Indonesia.

Martin, S.E, Sexual Harrasment: The Link Between Gender Stratificafion, SexuaIity, and Women's Economic Status, dalam Women A Feminist Perspectivc, Third Edition, ed. Jo Freeman, (Mayfield Publishing Company, 1984), p. 54 55.

Matsueda, R. (1988). The Current State of DA Theory: Crime & Delinquency, tanpa penerbit, tanpa tahun.

Messner, S. & R. Rosenfeld. (1994). Crime and the American Dream. Wadsworth Belmont. USA

Messner, S. (1988) Merton's Anomie: The road not taken. Deviant Behavior, 9, 33-53, tanpa tahun, tanpa penerbit.

Nugroho, F, (tanpa tahun). Upaya Prefentif dan Kuratif Dengan Pendekatan Keluarga Dan Komunitas, dalam Penanggulangan Terpadu Penganiayaan & Penelantaran Anak, ed. Rita Serena Kolibonso, S.H., LL.M dan Dr. Suryo Dharmono, Sp KJ.



Tim Perumus Kelompok Kerja Usulan RUU-KDRT (1999). Rancangan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Diperbanyak oleh Mitra Perempuan. Jakarta. Indonesia.

Tjondroputranto, H. (tanpa tahun). Pokok pokok Ilmu Kedokteran Forensik, jilid kedua (bagian materiil), diktat kuliah yang tidak dipublikasikan. Tanpa Penerbit.


MODUL 8 Proses Sosial dan Kejahatan
Kegiatan Belajar 1 :
Teori Belajar Sosial
Teori Differential Association dari Sutherland, pada pokoknya, mengetengahkan suatu penjelasan sistematik mengenai penerimaan pola-pola kejahatan. Kejahatan dimengerti sebagai suatu perbuatan yang dapat dipelajari melalui interaksi pelaku dengan orang-orang lain dalam kelompok-kelompok pribadi yang intim. Proses belajar itu menyangkut teknik-teknik untuk melakukan kejahatan, motif-motif, dorongan-dorongan, sikap-sikap dan pembenaran-pembenaran argumentasi yang mendukung dilakukannya kejahatan.

Kegiatan Belajar 2 :
Teori Kontrol Sosial
Teori Kontrol Sosial menyatakan bahwa ada suatu kekuatan pemaksa di dalam masyarakat bagi setiap warganya untuk menghindari niat melanggar hukum. Dalam kaitan ini ada beberapa konsep dasar dari Kontrol Sosial yang bersifat positif, yakni Attachment, Commitment, Involvement, dan Beliefs, yang diyakini merupakan mekanisme penghalang bagi seseorang yang berniat melakukan pelanggaran hukum.

Kegiatan Belajar 3 :
Teori Label
Munculnya teori Labeling menandai mulai digunakannya metode baru untuk mengukur atau menjelaskan adanya kejahatan yaitu melalui penelusuran kemungkinan dampak negatif dari adanya reaksi sosial yang berlebihan terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan.
Konsep teori labeling menekankan pada dua hal, pertama, menjelaskan permasalahan mengapa dan bagaimana orang-orang tertentu diberi label, dan kedua, pengaruh dari label tersebut sebagai suatu konsekuensi dari perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku kejahatan.



MODUL 9 Konflik Sosial dan Kejahatan
Kegiatan Belajar 1 :
Perspektif Konflik dalam Sosiologi
Hubungan antara Perspektif konflik dan perspektif fungsional di dalam sosiologi adalah unik dengan fakta bahwa beberapa sarjana sosiologi mengakui perspektif konflik adalah lawan yang tepat dari perspektif fungsional, sementara orang lain berpendapat bahwa perspektif konflik dan perspektif fungsional tidaklah serupa dan bahwa Perspektif konflik hanyalah suatu jiplakan dari Perspektif fungsional.
Penganjur utama dari gagasan bahwa perspektif konflik adalah lawan yang tepat dari perspektif fungsional adalah Ralf Dahrendorf. Dahrendorf, yang menganggap dirinya sebagai ahli teori konflik, mensejajarkan perspektif konflik dengan perspektif fungsional untuk menunjukkan bagaimana sangat berbedanya ke dua perspektif tersebut.
Sungguhpun Dahrendorf melihat perbedaan utama antara perspektif konflik dan perspektif fungsional, namun ia mengakui bahwa Masyarakat tidak bisa ada tanpa kedua-duanya, konsensus dan konflik, yang mana adalah prasyarat dari tiap lainnya. Begitu, kita tidak bisa mempunyai konflik kecuali jika ada beberapa konsensus lebih dulu.
Salah satu ahli teori yang mencoba untuk menunjukkan bagaimana fungsionalisme struktural dan teori konflik bisa dikombinasikan adalah Lewis Coser. Coser berpendapat bahwa di bawah kondisi-kondisi tertentu konflik dapat bersifat fungsional bagi suatu masyarakat. Artinya, konflik itu ada gunanya bagi perkembangan masyarakat.
 
Kegiatan Belajar 2 :
Teori Konflik Kebudayaan
Teori konflik kebudayaan memandang bahwa masyarakat membawa potensi konflik melalui penerapan budayanya, terlebih jika satu masyarakat dengan budayanya bertemu atau bersinggungan dengan masyarakat yang lain dengan budaya yang lain dalam situasi saling berlomba dan mendominasi.
Terkait dengan budaya yang terinternalisasi dalam suatu masyarakat atau kelompok tertentu maka muatan kepentingan yang khas dari masyarakat atau kelompok juga mewarnai konflik yang terjadi di dalam masyarakat tersebut. Konflik kepentingan tersebut oleh beberapa pakar aliran konflik ini kemudian dipercaya akan terkait dan terwujud dalam berbagai aspek kehidupan kemasyarakatan. Hukum, dengan demikian, juga merupakan salah satu aspek kehidupan bermasyarakat yang terkait dan bahkan dapat dijadikan sarana oleh kelompok tertentu untuk merealisasikan kepentingan “ingroup”nya.
 
Kegiatan Belajar 3 :
Konflik Kelas Sosial dan Kejahatan
Quinney dalam teorinya tentang realitas kejahatan mengatakan bahwa realitas kejahatan yang dikonstruksi untuk seluruh anggota masyarakat oleh mereka dalam tampuk kekuasaan merupakan realitas di mana kita cenderung menerimanya sebagai bagian dari kita sendiri. Dengan melakukan hal itu, kita mengakui eksistensi mereka yang dalam tempuk otoritas untuk melaksanakan tindakan yang sebagian besar mempromosikan kepentingan mereka. Ini adalah realitas politik (politics of reality). Realitas sosial dari kejahatan dalam sebuah masyarakat yang terorganisasi secara politik terkonstruksi sebagai sebuah tindakan politik.
Chambliss dan Seidman (1971) mulai dengan pernyataan bahwa ketika masyarakat menjadi semakin kompleks, maka kepentingan individu dalam masyarakat mulai berbeda, dan mereka lebih mungkin berada dalam konflik satu dengan lainnya dan harus dibantu untuk memecahkan perselisihan ini.
Menurut kedua pakar ini perbedaan seperti ini timbul karena nilai sebagian besar orang dipengaruhi oleh kondisi kehidupan mereka yang semakin berbeda karena masyarakat semakin kompleks. Pada umumnya, akibat dari perselisihan tersebut dapat terselesaikan melalui rekonsilasi atau kompromi.
Kedua pakar ini kemudian mengemukakan bahwa menarik sekali untuk mencari apakah yang terbaik bagi penjelasan tentang apa yang sesungguhnya terjadi dalam pembuatan dan penegakkan hukum, apakah itu consensus model ataukah conflict model.
Teori lain yang juga memusatkan perhatian pada hubungan antara kejahatan dengan konflik kelas adalah teori yang dikemukan oleh David M. Gordon tentang Class and Economic of Crimen yang diterbitkan pada tahun 1971. Gordon mengatakan bahwa kejahatan, pada hakikatnya, merupakan respon-respon rasional terhadap bekerjanya sistem ekonomi dominan dari suatu negara yang ditandai oleh persaingan serta berbagai bentuk ketidakmerataan. Pelaku kejahatan adalah orang-orang yang bertindak secara rasional untuk bereaksi terhadap kondisi-kondisi kehidupan golongan sosialnya di dalam masyarakat.
Kemudian juga Taylor, Walton dan Young mempromosikan suatu pendekatan baru dalam upaya mereka melakukan penelitian dan pemahaman ilmiah terhadap masalah kejahatan. Untuk lebih memahami secara jelas tentang apa yang disebut sebagai kejahatan, maka atas hal itu mereka kemudian memfokuskan pada berbagai upaya dalam mengungkapkan kejahatan.


Kacang hijau

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
?Kacang hijau
MungBeans.jpg

Kacang hijau

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
?Kacang hijau
MungBeans.jpg
Klasifikasi ilmiah
Kerajaan: Plantae
Divisi: Magnoliophyta
Kelas: Magnoliopsida
Ordo: Fabales
Famili: Fabaceae
Genus: Vigna
Spesies: V. radiata
Nama binomial
Vigna radiata
(L.) R. Wilczek
Sinonim
Phaeolus aureus Roxb.
Kacang hijau adalah sejenis tanaman budidaya dan palawija yang dikenal luas di daerah tropika. Tumbuhan yang termasuk suku polong-polongan (Fabaceae) ini memiliki banyak manfaat dalam kehidupan sehari-hari sebagai sumber bahan pangan berprotein nabati tinggi. Kacang hijau di Indonesia menempati urutan ketiga terpenting sebagai tanaman pangan legum, setelah kedelai dan kacang tanah.
Bagian paling bernilai ekonomi adalah bijinya. Biji kacang hijau direbus hingga lunak dan dimakan sebagai bubur atau dimakan langsung. Biji matang yang digerus dan dijadikan sebagai isi onde-onde, bakpau, atau gandas turi. Kecambah kacang hijau menjadi sayuran yang umum dimakan di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara dan dikenal sebagai tauge. Kacang hijau bila direbus cukup lama akan pecah dan pati yang terkandung dalam bijinya akan keluar dan mengental, menjadi semacam bubur. Tepung biji kacang hijau, disebut di pasaran sebagai tepung hunkue, digunakan dalam pembuatan kue-kue dan cenderung membentuk gel. Tepung ini juga dapat diolah menjadi mi yang dikenal sebagai soun.

[sunting] Manfaat Kacang Hijau

Kacang hijau memiliki kandungan protein yang cukup tinggi dan merupakan sumber mineral penting, antara lain kalsium dan fosfor. Sedangkan kandungan lemaknya merupakan asam lemak tak jenuh.
Kandungan kalsium dan fosfor pada kacang hijau bermanfaat untuk memperkuat tulang. Kacang hijau juga mengandung rendah lemak yang sangat baik bagi mereka yang ingin menghindari konsumsi lemak tinggi. Kadar lemak yang rendah dalam kacang hijau menyebabkan bahan makanan atau minuman yang terbuat dari kacang hijau tidak mudah berbau.
Lemak kacang hijau tersusun atas 73% asam lemak tak jenuh dan 27% asam lemak jenuh. Umumnya kacang-kacangan memang mengandung lemak tak jenuh tinggi. Asupan lemak tak jenuh tinggi penting untuk menjaga kesehatan jantung.
Kacang hijau mengandung vitamin B1 yang berguna untuk pertumbuhan.













budidaya kacang panjang


BUDIDAYA KACANG PANJANG

SYARAT PERTUMBUHAN
Tanaman tumbuh baik pada tanah Latosol / lempung berpasir, subur, gembur, banyak mengandung bahan organik dan drainasenya baik, pH sekitar 5,5-6,5. Suhu antara 20-30 derajat Celcius, iklimnya kering, curah hujan antara 600-1.500 mm/tahun dan ketinggian optimum kurang dari 800 m dpl.

PEMBIBITAN
- Benih kacang panjang yang baik dan bermutu adalah sebagai berikut: penampilan bernas/kusam, daya kecambah tinggi di atas 85%, tidak rusak/cacat, tidak mengandung wabah hama dan penyakit. Keperluan benih untuk 1 hektar antara 15-20 kg.
- Benih tidak usah disemaikan secara khusus, tetapi benih langsung tanam pada lubang tanam yang sudah disiapkan.

PENGOLAHAN MEDIA TANAM
- Bersihkan lahan dari rumput-rumput liar, dicangkul/dibajak hingga tanah menjadi gembur.
- Buatlah bedengan dengan ukuran lebar 60-80 cm, jarak antara bedengan 30 cm, tinggi 30 cm, panjang tergantung lahan. Untuk sistem guludan lebar dasar 30-40 cm dan lebar atas 30-50 cm, tinggi 30 cm dan jarak antara guludan 30-40 cm
- Lakukan pengapuran jika pH tanah lebih rendah dari 5,5 dengan dolomit sebanyak 1-2 ton/ha dan campurkan secara merata dengan tanah pada kedalaman 30 cm
- Siramkan pupuk POC NASA yang telah dicampur air secara merata di atas bedengan dengan dosis ± 1 botol (500 cc) POC NASA diencerkan dengan air secukupnya untuk setiap 1000 m2(10 botol/ha). Hasil akan lebih bagus jika menggunakan SUPER NASA, cara penggunaannya sebagai berikut:
alternatif 1 : 1 botol Super Nasa diencerkan dalam 3 liter air dijadikan larutan induk. Kemudian setiap 50 lt air diberi 200 cc larutan induk tadi untuk menyiram bedengan.
alternatif 2 : setiap 1 gembor vol 10 lt diberi 1 peres sendok makan Super Nasa untuk menyiram 10 meter bedengan.

TEKNIK PENANAMAN
- Jarak lubang tanam untuk tipe merambat adalah 20 x 50 cm, 40 x 60 cm, 30 x 40 cm. Dan jarak tanam tipe tegak adalah 20 x 40 cm dan 30 x 60 cm.
- Waktu tanam yang baik adalah awal musim kemarau/awal musim penghujan, tetapi dapat saja sepanjang musim asal air tanahnya memadai
- Benih direndam POC NASA dosis 2 tutup/liter selama 0,5 jam lalu tiriskan
- Benih dimasukkan ke dalam lubang tanam sebanyak 2 biji, tutup dengan tanah tipis/dengan abu dapur.

PENYULAMAN
Benih kacang panjang akan tumbuh 3-5 hari setelah tanam. Benih yang tidak tumbuh segera disulam.

PENYIANGAN
Penyiangan dilakukan pada waktu tanaman berumur 2-3 minggu setelah tanam, tergantung pertumbuhan rumput di kebun. Penyiangan dengan cara mencabut rumput liar/membersihkan dengan alat kored.

PEMANGKASAN / PEREMPELAN
Kacang panjang yang terlalu rimbun perlu diadakan pemangkasan daun maupun ujung batang. Tanaman yang terlalu rimbun dapat menghambat pertumbuhan bunga.

PEMUPUKAN
Dosis pupuk makro sebagai berikut:

Waktu
Dosis Pupuk Makro (per ha)
Urea (kg) SP-36 (kg) KCl (kg)
Dasar
50
75
25
Umur 45 hari
50
25
75
TOTAL
100
100
100

Catatan : Atau sesuai rekomendasi setempat. Pupuk diberikan di dalam lubang pupuk yang terletak di kiri-kanan lubang tanam. Jumlah pupuk yang diberikan untuk satu tanaman tergantung dari jarak tanam
POC NASA diberikan 1-2 minggu sekali semenjak tanaman berumur 2 minggu, dengan cara disemprotkan (4-8 tutup POC NASA/tangki). Kebutuhan total POC NASA untuk pemeliharaan 1-2 botol per 1000 M2 (10-20 botol/ha). Akan lebih bagus jika penggunaan POC NASA ditambahkan HORMONIK (3-4 tutup POC NASA + 1 tutup Hormonik/tangki). Pada saat tanaman berbunga tidak dilakukan penyemprotan, karena dapat mengganggu penyerbukan (dapat disiramkan dengan dosis + 2 tutup/10 liter air ).

PENGAIRAN
Pada fase awal pertumbuhan benih hingga tanaman muda, penyiraman dilakukan rutin tiap hari. Pengairan berikutnya tergantung musim.

PENGELOLAAN HAMA DAN PENYAKIT a. Lalat kacang (Ophiomya phaseoli Tryon)
Gejala: terdapat bintik-bintik putih sekitar tulang daun, pertumbuhan tanaman yang terserang terhambat dan daun berwarna kekuningan, pangkal batang terjadi perakaran sekunder dan membengkak. Pengendalian: dengan cara pergiliran tanaman yang bukan dari famili kacang-kacangan dan penyemprotan dengan PESTONA.

b. Kutu daun (Aphis cracivora Koch)
Gejala: pertumbuhan terlambat karena hama mengisap cairan sel tanaman dan penurunan hasil panen. Kutu bergerombol di pucuk tanaman dan berperan sebagai vektor virus. Pengendalian: dengan rotasi tanaman dengan tanaman bukan famili kacang-kacangan dan penyemprotan Natural BVR

c. Ulat grayak (Spodoptera litura F.)
Gejala: daun berlubang dengan ukuran tidak pasti, serangan berat di musim kemarau, juga menyerang polong. Pengendalian: dengan kultur teknis, rotasi tanaman, penanaman serempak, Semprot Natural VITURA

d. Penggerek biji (Callosobruchus maculatus L)
Gejala: biji dirusak berlubang-lubang, hancur sampai 90%. Pengendalian: dengan membersihkan dan memusnahkan sisa-sisa tanaman tempat persembunyian hama. Benih kacang panjang diberi perlakuan minyak jagung 10 cc/kg biji.

e. Ulat bunga ( Maruca testualis)
Gejala: larva menyerang bunga yang sedang membuka, kemudian memakan polong. Pengendalian: dengan rotasi tanaman dan menjaga kebersihan kebun dari sisa-sisa tanaman. Disemprot dengan PESTONA

f. Penyakit Antraknose ( jamur Colletotricum lindemuthianum )
Gejala serangan dapat diamati pada bibit yang baru berkecamabah, semacam kanker berwarna coklat pada bagian batang dan keping biji. Pengendalian: dengan rotasi tanaman, perlakuan benih sebelum ditanam dengan Natural GLIO dan POC NASA dan membuang rumput-rumput dari sekitar tanaman.

g. Penyakit mozaik ( virus Cowpea Aphid Borne Virus/CAMV).
Gejala: pada daun-daun muda terdapat gambaran mosaik yang warnanya tidak beraturan. Penyakit ditularkan oleh vektor kutu daun. Pengendalian: gunakan benih sehat dan bebas virus, semprot vector kutu daun dan tanaman yang terserang dicabut dan dibakar.

h. Penyakit sapu ( virus Cowpea Witches-broom Virus/Cowpea Stunt Virus.)
Gejala: pertumbuhan tanaman terhambat, ruas-ruas (buku-buku) batang sangat pendek, tunas ketiak memendek dan membentuk "sapu". Penyakit ditularkan kutu daun. Pengendalian: sama dengan pengendalian penyakit mosaik.

i. Layu bakteri ( Pseudomonas solanacearum )
Gejala: tanaman mendadak layu dan serangan berat menyeabkan tanaman mati. Pengendalian: dengan rotasi tanaman, perbaikan drainase dan mencabut tanaman yang mati dan gunakan Natural GLIO pada awal tanam.

PANEN DAN PASCA PENEN
- Ciri-ciri polong siap dipanen adalah ukuran polong telah maksimal, mudah dipatahkan dan biji-bijinya di dalam polong tidak menonjol
- Waktu panen yang paling baik pada pagi/sore hari. Umur tanaman siap panen 3,5-4 bulan
- Cara panen pada tanaman kacang panjang tipe merambat dengan memotong tangkai buah dengan pisau tajam.
- Selepas panen, polong kacang panjang dikumpulkan di tempat penampungan, lalu disortasi
- Polong kacang panjang diikat dengan bobot maksimal 1 kg dan siap dipasarkan

Senin, 12 Desember 2011

budidaya unggas

BEKISAR, PELUNG DAN AYAM ADUAN

Dalam agribisnis peternakan unggas (ayam, itik, puyuh, merpati); pakan merupakan komponen dengan nilai prosentase paling tinggi, yakni mencapai 70% dari total komponen biaya. Sisanya adalah bibit, penyusutan kandang dan alat, obat-obatan, dan tenaga kerja. Karenanya, penghematan biaya koponen pakan, misalnya dengan penggunaan pakan alternatif, bisa meningkatkan nilai keuntungan pada peternakan unggas. Komponen pakan pada ternak unggas adalah karbohidrat. Biasanya dipenuhi dari bahan jagung dan gaplek, protein nabati berupa bungkil dan protein hewani dari tepung ikan. Dalam agribisnis modern yang bersifat massal, misalnya peternakan itik pedaging, kalkun, ayam broiller, ayam petelur dll, penghematan komponen pakan hampir mustahil dilakukan. Hingga parapeternak modern ini berusaha untuk efisien pada pengelolaan usaha. Namun dalam peternakan unggas skala kecil dan menengah, masih ada satu cara untuk bisa meraih keuntungan dengan nilai prosentase yang relatif tinggi dibanding komponen pakan yang sudah pasti sekitar 70%. Caranya dengan memelihara unggas hias (pet). Misalnya ayam kate, ayam bekisar, ayam pelung, ayam aduan dll. Pasar dari komoditas ini memang sangat terbatas dan kecil. tetapi nilai keuntungan yang didapat jauh lebih tinggi dari peternakan unggas konsumsi.
Harga pokok ayam pedaging bobot 1,5 kg. misalnya mencapai Rp 10.000,- per ekor. Harga jualnya paling tinggi hanyalah Rp 12.000,- di tingkat peternak atau Rp 15.000,- di tingkat konsumen. Sementara ayam bekisar, pelung atau aduan (bangkok), dengan harga pokok sama, per ekor (jantannya) bisa dijual dengan harga minimal Rp 50.000,- di tingkat peternak. Betinanya bisa dijual sebagai calon induk atau ayam potong dengan harga standar ayam kampung Rp 20.000,- per ekor. Hingga secara ekonomis, agribisnis unggas pet, jauh lebih menguntungkan dibanding dengan unggas konsumsi. Lebih-lebih kalau peternak sabar untuk menjual ayam jago mereka setelah mencapai umur lebih dari 1 tahun. Pada saat itu, bekisar, pelung atau ayam aduan kualitas standar, akan berharga sekitar  Rp 200.000,- per ekor. Namun ayam yang kualitasnya jelek akan dihargai sama dengan ayam kampung biasa untuk dipotong, dengan harga hanya sekitar Rp 25.000,- per ekor. Disamping bekisar, pelung dan ayam aduan, sebenarnya masih banyak ayam jenis pet yang lain. Misalnya ayam kate, ayam batik, ayam kipas, ayam balenggek dari Sumbar, ayam Yokohama yang berekor sangat panjang dll.
Bekisar adalah hasil silangan induk jantan ayam hutan hijau (Gallus varius) dengan induk betina ayam kampung. Belakangan induk betinanya sangat bervariasi, mulai dari ayam kate, ayam broiler, ayam bangkok dll. Ayam bekisar disenangi "kalangan elite" di Indonesia karena kokoknya tetap khas ayam hutan hijau, tetapi ayamnya sendiri jinak. Selama ini ayam hutan hijau sulit sekali dijinakkan. Kecuali hasil tangkaran yang sudah mencapai F4 atau lebih (kalau ayam hutan liar diangap sebagai F0). Hasil silangan induk jantan ayam hutan hijau dengan induk betina ayam kampung, hanya akan menghasilkan bekisar sekitar 25%. Kalau induk betina itu berhasil menetaskan 10 ekor anak ayam, maka 5 diantaranya betina. Dari 5 yang jantan, sekitar 2 atau 3 akan menjadi "ayam bakekok". Yang disebut ayam bakekok adalah bekisar yang kokoknya sangat kagok. Ayam hutan bukan, ayam kampung juga tidak. Hingga kadang-kadang juga disebut sebagai ayam kagok. Jadi kalau kita punya 100 anak ayam hasil silangan dari 10 induk betina, maka yang diharapkan akan jadi bekisar hanya sekitar 25. Dari angka itu, yang akan jadi bekisar top, kurang dari 5. Hingga wajar kalau harga standar bekisar muda sudah di atas Rp 200.000,- per ekor. 
"Penemu" ayam bekisar adalah masyarakat pulau Kengean di sebelah tenggara pulau Madura. Di sana masyarakatnys secara iseng mengawinkan induk betina ayam kampung mereka dengan jago ayam hutan hijau. Cara perkawinan ala Kangean ini sangat unik. Kebetulan mereka sudah punya jago ayam hutan hijau yang relatif jinak. Hingga pemeliharaannya cukup dengan diikat salah satu kakinya dengan tali kain. Kepada jago ayam hutan hijau itu didekatkan  ayam hutan hijau betina. Setelah ayam hutan jantan itu bermaksud untuk mengawininya, maka disusupkan ayam kampung betina di bawah ayam hutan betina tersebut. Untuk itu, sebuah lubang dangkal telah dipersiapkan di "lokasi perkawinan" tersebut. Hingga yang terjadi adalah, jago ayam hutan hijau itu "nangkring" dan mematok ayam hutan betina, tetapi yang dikawininya adalah ayam kampung. Teknik perkawinan ala Kangean ini disebut sebagai "kawin dodokan". Selanjutnya, ayam betina kampung yang sudah dikawini jago ayam hutan itu, di pantatnya diikatkan tempurung kelapa sebagai "celana". Maksudnya agar dia tidak dikawini oleh ayam jago kampung. Telur yang dihasilkan oleh ayam betina yang dikawini ayam hutan ini, kalau menetas pasti akan menjadi bekisar sekitar 25 %.
Karena teknik perkawinan ala Kangean ini sangat rumit, maka dikembangkanlah teknik perkawinan ala Surakarta. Di sini, jago ayam hutan hijau ditaruh dalam satu kurungan dengan ayam betina kampung. Mula-mula mereka ditaruh dalam dua kurungan yang berbeda, tetapu ditaruh berdekatan. Setelah kelihatan bahwa ayam hutan jantan itu naksir, baru mereka disatukan. Perkawinan ala Surakarta ini terjadi secara alamiah. Kendalanya, ayam hutan jantan hanya mau naksir ayam betina kampung yang berperawakan kecil (mirip ayam hutan betina) dan yang warna bulunya "lurik" cokelat abu-abu. Teknik perkawinan untuk menghasilkan bekisar cara mutakhir adalah dengan kawin suntik. Penyilangan ini harus terus menerus dilakukan untuk menghasilkan bekisar, sebab hasil silangan ayam hutan dengan ayam kampung akan selalu mandul. Sampai saat ini, bekisar tetap diproduksi oleh para penangkar. Namun "gaungnya" di masyarakat sudah tidak seperti tahun-tahun 1980an. Di lain pihak, muncul pula upaya untuk melestarikan keberadaan ayam hutan hijau yang habitat aslinya semakin rusak. Upaya itu adalah dengan "domestifikasi". Salah satu institusi yang sudah mulai tampak berhasil menjinakkan ayam hutan hijau adalah Taman Burung Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta.
Beda dengan bekisar yang proses penyilangannya sangat rumit, maka ayam pelung dan ayam aduan adalah produk peternakan biasa. Ayam pelung adalah ayam asli Cianjur, Jawa Barat, yang kokoknya sangat panjang mirip suara melolong-lolong. Kokok semacam ini juga dimiliki oleh ayam belenggek dari Sumetera Barat. Sosok ayam pelung beda dengan ayam kampung biasa. Ukuran tubuhnya termasuk raksasa, hingga bobot per ekor jago pelung, bisa mencapai 4 sampai 5 kg. Ciri khas lain dari ayam pelung adalah bilah jenggernya yang sangat khas. Warna bulu jago pelung merah pada "rawis" leher maupun ekornya, sementara bulu sayap dan "lancurnya" hitam. Warna bulu betinanya, biasanya cokelat atau hitam. Meskipun saat ini pemeliharaan ayam pelung sudah merata ke seluruh Indonesia, tetapi populasinya sangat kecil. Konsentrasi pemeliharaan ayam pelung tetap ada di sekitar kota Cianjur di Jawa Barat. Hingga ayam ini telah identik dengan kab. Cianjur. Di sini kontes pelung tahunan dilakukan secara rutin. Mirip dengan sapi karapan dari Madura atau domba Garut, ayam pelung di Cianjur sangat dimanjakan. Selain diberi pakan gabah kualitas baik, ia juga diberi cincangan daging belut, disuapi kuning telur dan diberi jamu. Maksudnya agar kokoknya nyaring dan panjang.
Yang juga banyak dibudidayakan masyarakat secara khusus adalah ayam aduan. Ayam ini lazim disebut ayam bangkok. Sebab ayam jenis ini memang merupakan ras asli dari Thailand atau ayam siam. Beda dengan bekisar dan pelung yang akan dinikmati suara kokoknya, maka ayam aduan dipelihara untuk diadu dalam arena sabung ayam. Di Thailand, sabung ayam sudah menjadi tradisi yang sangat kuat. Hingga selain ada farm-farm khusus ayam aduan, di mana-mana juga ada "arena adu ayam". Yang disebut arena memang betul-betul bangunan yang dibuat melingkar dan khusus digunakan untuk sabung ayam. Ayam aduan yang ada di Indonesia, merupakan introduksi ayam bangkok dari Thailand. Sampai sekarang masih banyak peternak yang secara rutin mendatangkan induk betina maupun jantan ayam bangkok, langsung dari Thailand. Para penangkar ini akan terus menerus menjaga kemurnian galur asli ras siam ini. Namun ayam aduan yang ada di masyarakat, kebanyakan sudah merupakan silangan antara induk jantan ayam bangkok, dengan induk betina ayam kampung. Ayam aduan hasil silangan ini, dianggap oleh para pakar sabung ayam sebagai lebih lincah dan kuat dibanding dengan ayam bangkok "totok".
Agribisnis berupa farm ayam pets, baik bekisar, pelung, aduan maupun ayam-ayam hias lainnya, mempunyai prospek yang cukupbaik. Namun agribisnis demikian tidak cukup hanya mengandalkan hal-hal yang sifatnya teknis budidaya. Penangkar yang paling lihai sekalipun, akan kalah dengan penangkar yang keahlian teknisnya pas-pasan, tetapi mempunyai keahlian dalam memasarkannya. Pasar ayam pet demikian memang sangat khusus dan tertutup. Lebih-lebih ayam aduan yang pasar utamanya para "botoh" sabung ayam. Kegiatan sabung ayam di Indonesia, kecuali di Bali, memang dilarang. Sebab biasanya arena ini juga menjadi sarana perjudian. Itulah sebabnya pasar ayam aduan lebih eksklusif dibanding dengan pasar bekisar atau pelung. Kiat yang digunakan oleh para penangkar ikan hias dalam memasarkan produknya, juga digunakan pula oleh para peternak ayam pet. Misalnya dengan menitipkan bekisar atau pelung kualitas istimewanya pada seorang pejabat tinggi. Lalu dilansirlah berita di media massa bahwa pejabat tinggi itu telah membeli koleksi bekisar atau pelung produksinya dengan harga Rp 500.000.000,- per ekor. Hingga nama